TUGAS KAUR/ADMNISTRASI

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

a. melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk ( kartu tanda

penduduk ) administrasi agrarian, urusan tarnsmigrasi serta monografi desa .


b. menginventarisir administrasi tanah kas desa yang dikuasai oleh desa serta

administrasi rukun warga ( rw ) dan rukun tetangga ( rw )


c. memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang

pemerintaan

d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa

2. KEPALA URUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN

a. melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan/ menyusun

ruang data, menyusun dana pembangunan, menyiapkan masalah-masalah

pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG

b. membina kelompok pendengar siaran pedesaan / perijinan serta Badan Usaha Milik

Desa ( BUMDES )

c. meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi

pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa


d. membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian , peternakan dan perikanan


e. menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam

pembangunan desa

f. memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang

pembangunan

g. melaksanakan tugas lain yang dibereikan oleh sekretaris desa

3. KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

a. mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan

dengan kematian serta pendataan tentang nikah, talak, dan rujuk

b. menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan generasi muda dan oleh

raga

c. membantu mengatur pemberian kepada korban bencana alam serta mengamati

pelaksanaannya

d. mengadakan usaha usaha untuk menghimpun dana social untuk penderita cacat,

panti asuhan , badan social lain nya serta mengkoordinir pelaksanaannya

e. membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna

social

f. melaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan tempat tempat

bersejarah, peningkatan kegiatan keluarga berencana, kesehatan masyarakat dan

tempat umum, memlihara tempat tempat ibadah dan pembinaan badan soail dan

perijinannya

g. memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang

kesejahteraan rakyat

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa

4. KEPALA URUSAN KEUANGAN

a. mengolah keuangan administrasi desa , menyiapkan data guna menyusun

anggaran perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa

serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur


b. menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran


c. menyusun rancanngan APBDesa dan mempersiapkan secara periodic program kerja

di bidang keuangan

d. membantu kelancaran pemasukan pendapatan asli desa ( PADesa )


e. memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang keuangan


f. melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa

5. KEPALA URUSAN UMUM

a. menyelenggarakan penyusunan, pengetikan / penggandaan dan proses surat

menyurat serta pengirimannya

b. mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan kepala Desa/Sekretaris

Desa

c. mengatur rumah tangga sekretaris desa khususnya kebutuhan kantor

d. menyimpan , memelihara dan mengamankan arsip buku buku inventaris ,

dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan

administrasi kepada semua urusan

e. mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor

f. memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang umum

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa

6. KEPALA URUSAN PAMONG TANI DAN KEPALA URUSAN KEAMANAN

( 1 ) . Kepala Urusan Pamong Tani mempunyai tugas

a. Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok

tani yang ada di Desa Padaomasan

b. Membina dan mengkoordinasikan Gabunagn Himpunan Petani pemakai Air (

HIPPA ) atau kelompok HIPPA yang ada di Desa Padomasan

c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa

( 2 ). Kepala Urusan kemanan mempunyai tugas

a. Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban

b. Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan ( siskamling )

ketertiban dan memfungsikan pos kamling

c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

oyi oyi