Kamis, 28 Agustus 2014

Pelayanan Persyaratan Desa


Cara Mengurus Akte Kelahiran :
 Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
1. Surat pengantar RT /RW
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
4. Akte Nikah
5. Kenal lahir dari desa
6. Biaya administrasi desa sebesar Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK ) :
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
1. Surat pengantar RT / RW
2. Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
3. Photo copy Akte kelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
5. Blangko FF.01 dari Dispenduk
6. Biaya administrasi desa sebesar Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
 Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
1. Surat pengantar RT / RW
2. Pengantar dar desa ( KP 1 )
3. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
4. Pas photo ukuran 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna        merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
5. Biayaadministrasi desa sebesar Rp 5.000,-
Cara Mengurus SuratNikah :

Persyaratan membuat Surat Nikah :

1. Surat Pengantar RT / RW
2. Photo copy KTP
3. Photo copy Kartu Keluarga
4. Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
6. Langsung ke Kaur Kesra  atau ke Pembantu Pencatat Nikah ( PPN ) / pak Mudin

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat:
Persyaratan membuat Surat Pindah :
1. Surat pengantar RT / RW
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. KartuTanda Penduduk ( KTP )
4. Akte Nikah
5. Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Cara MengurusSuratKeteranganCatatanKepolisian( SKCK ) :
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
1. Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
2. Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
3. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
4. Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
5. Biaya Administrasi desa sebesar Rp 5.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

oyi oyi